JAKARTA : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Rektor Universitas Negeri Lampung (Unila), Prof Dr Karomani di Bandung, Jawa Barat. Tak cuma itu, sebanyak 7 orang, termasuk pejabat kampus ikut diamankan.
"Tim dari KPK telah mengamankan sebanyak 7 orang di Bandung dan Lampung, termasuk Rektor dan Pejabat Kampus," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Sabtu 20 Agustus 2022.
Penangkapan itu karena Karomani diduga menerima suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. "Terkait dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Negeri Lampung," ujar dia.
Karomani sudah dibawa oleh pihak KPK di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan. "Saat ini tim KPK masih menggali keterangan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang ditangkap," ujar Ali Fikri.
Baca juga : Mengintip Tebalnya Berkas Ferdy Sambo Cs yang Dilimpahkan ke Kejagung
Kekayaan Mencapai Rp3,1 Miliar
Prof Dr Karomani diketahui memiliki kekayaan mencapai Rp3,1 miliar. Berdasarkan laman e-LHKPN yang didapat oleh MPI di situs KPK, Sabtu 20 Agustus 2022, Rektor Unila memiliki harta kekayaan sebesar Rp 3.186.500.461 yang tercatat terakhir kali pada 31 Desember 2021.
Harta tersebut terdiri atas delapan tanah dan bangunan di Bandar Lampung, Lampung Selatan, Serang, dan Pandeglang. Adapun, besaran nilainya mencapai Rp874.315 juta. Kemudian, Rektor Unila juga memiliki kendaraan motor Honda Beat Tahun 2010 senilai Rp8 juta, Mobil Suzuki Baleno sedan Tahun 2004 senilai Rp95 juta serta aset total kendaraan lainnya senilai Rp103 juta.
Tak cuma itu, Karomani memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 91,1 juta, kas dan setara kas senilai Rp 2.594.955.262. Namun, Rektor Unila ini juga memiliki utang sebesar Rp 476.869.801. Sehingga total kekayaan yang dimilikinya mencapai Rp3.186.500.461.
(ADI)