SIDOARJO: Kejaksaa Negeri (Kejari) Sidoarjo menjebloskan seorang bendahara koperasi simpan pinjam ke rumah tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Senin 18 Oktober 2021.
Tersangka bernama Suhartatik, 34, diduga telah memanipulasi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) hingga merugikan negara Rp 1,6 miliar.
Praktik kejahatan itu dilakukan tersangka melalui koperasi simpan pinjam di Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo pada 2016-2017. Melalui Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Dana PNPM, tersangka memanipulasi dana tersebut.
Modusnya, tersangka selaku bendahara koperasi memanipulasi pengajuan dan pertanggungjawaban pada SPP.
BACA: 13 Saksi Kompak Akui Tak Tahu Soal Uang Jabatan
"Tersangka ini memanipulasi seolah-olah ada kelompok yang mengajukan pinjaman padahal sebenarnya tidak ada," kata Kepala Kejari Sidoarjo Arief Zahrulyani.
Tersangka ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur hingga 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan sejak 18 Oktober hingga 6 November. Penahanan dilakukan berdasarkan Sprin-han No 01/M.5.19/fd.1/10/2021.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sidoarjo Aditya Rakatama menambahkan, pinjaman itu ada ketentuan waktu pengembalian. Namun pengembalian macet.
"Kita melakukan penyidikan kasus ini sejak Juni lalu," kata Rakatama.
SPP dana PNPM tersebut sebenarnya digunakan untuk membantu pemberdayaan masyarakat. Masyarakat secara berkelompok bisa mendapatkan bantuan lunak untuk kegiatan wirausaha. Namun tersangka memanipulasi pinjaman dana PNPM dengan modus pinjaman fiktif.
(TOM)