JAKARTA: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron diduga menerima suap terkait lelang jabatan di wilayahnya dan mengatur proyek seluruh dinas di Pemkab Bangkalan.
"Dugaan besaran nilai komitmen fee tersebut dipatok mulai dari Rp50 juta sampai dengan Rp150 juta," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 8 Desember 2022.
Firli mengatakan, sebagai pejabat, Bupati Bangkalan memiliki kewenangan untuk memilih dan menentukan kelulusan aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Bangkalan. Jabatan yang dijualnya pada tingkatan eselon tiga dan empat.
Bupati Bangkalan dibantu orang kepercayaannya untuk mengumpulkan uang penerimaan calon pejabat Pemkab Bangkalan itu. Pihak yang diduga memberikan uang ke Abdul adalah Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hosin Jamili, Kadis PUPR Wildan Yulianto, Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Salman Hidayat, Kadis Ketahanan Pangan Achmad Mustaqim, serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Agus Eka Leandy.
BACA: Bupati Bangkalan Ra Latif Ditangkap KPK
"Teknis penyerahannya secara tunai melalui orang kepercayaan dari tersangka RALAI (Abdul Latif Amin Imron)," ucap Firli.
Bupati Bangkalan Atur Proyek Dinas
Selain itu, KPK menduga Bupati Bangkalan ikut campur dalam pengaturan proyek seluruh dinas di Pemkab Bangkalan. Abdul juga diduga mematok fee 10 persen dari nilai anggaran proyek.
"Jumlah uang yang diduga telah diterima tersangka RALAI melalui orang kepercayaannya sejumlah sekitar Rp5,3 miliar," ujar Firli.
Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi Bupati Bangkalan. Salah satunya, mengukur survei elektabilitas.
"Tersangka RALAI juga diduga menerima pemberian lainnya di antaranya dalam bentuk gratifikasi dan hal ini akan ditelusuri dan dikembangkan lebih lanjut oleh tim penyidik," ucap Firli.
KPK menetapkan Agus, Wildan, Achmad, Hosin dan Salman sebagai tersangka pemberi. Mereka diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Abdul ditetapkan sebagai tersangka penerima. Bupati Bangkalan itu diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(TOM)