Kasus Penipuan Investasi Melibatkan Istri Kades Jogoroto, Ternyata Dipolisikan Kakak Ipar

Ainin Inayah  ditetapkan tersangka dalam kasus penipuan berkedok investasi (Foto / Metro TV) Ainin Inayah ditetapkan tersangka dalam kasus penipuan berkedok investasi (Foto / Metro TV)

JOMBANG : Kasus penipuan berkedok investasi pakan ternak di Jombang mengungkap fakta baru. Pelaku yakni Ainin Inayah (46), istri kades Desa Sawiji, Jogoroto, Jombang ternyata dipolisikan olah kakak iparnya. Dia adala Merry Rosnawati (54) yang juga korban dari penipuan yang merugikan miliaran itu.

“Dia itu masih saudara saya,” kata Merry saat menyaksikan adik iparnya mengenakan pakaian oranye dengan tangan diborgol.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha menjelaskan Ainin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan. AI diduga menipu saudara iparnya dengan modus investasi perdagangan pakan ternak. Kerugian korban miliaran rupiah.

"Bisnis itu dimulai pada 2018. Saat itu Ainin menawari Merry melakukan pembelian di sebuah pabrik pakan ternak di Surabaya," terangnya.

Aini mengaku sebagai pemegang order dari pabrik itu. Merry diminta menjadi investor dengan iming-iming menggiurkan. Yakni akan mendapatkan cash discount 7 persen.

baca juga : Istri Kades Jogoroto Jombang Terlibat Penipuan Berkedok Investasi Pakan Ternak

Dari situ, Ainin mendapatkan 2 persen, sedangkan yang 5 persen menjadi hak Merry. Sang kakak ipar menyanggupi. bisnis pun dijalankan. Korban yang tergiur sepakat menggelontorkan dana investasi dengan total Rp23 miliar lebih dalam kurun waktu 2018 hingga 2021.

"Pada perjalanannya, dana investasi yang disetorkan, tak semuanya secara utuh dikembalikan. Pengembalian sekitar Rp19 miliar yang notabenenya memutar uang dari yang diduga para korban lainnya. Sehingga kerugian korban kurang lebih Rp3,9 miliar," terang matan Kasat Reskrim Polres Perak ini.

Dari situ lah Ainin hanya memberikan janji. Hanya saha, uang keuntungan yang dijanjikan tidak pernah ada. Hingga akhirnya kasus ini dilaporkan oleh Merry ke polisi.

Polisi melakukan penyelidikan. Hasil penelusuran polisi, DO yang diakui oleh Ainin hanya akal-akalan. Polisi juga menegaskan bahwa Ainin tak pernah bekerjasama ataupun jadi penjual resmi pakan ternak dari pabrik pakan ternak di Surabaya.

“Itu hanya upaya mengelabuhi korban. Tipu-tipu,” katanya.

Giad menjelaskan, dugaan sementara jumlah korban lebih dari satu orang. Karena Satreskrim mendapatkan telepon dari seseorang yang juga mengaku sebagai korban.

“Ada yang menelepon sekitar 4 orang. Mengaku sebagai korban. Kerugiannya ada yang mencapai Rp 10 miliar. Kami minta korban lainnya melapor ke Polres Jombang. Sekalian membawa bukti-bukti. Jangan hanya melalui telepon,” pungkasnya.


(ADI)

Berita Terkait