Besok, 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Diperiksa di Polda Jatim

Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita/ist Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita/ist

JAKARTA: Enam tersangka kasus kerusuhan dalam laga Arema FC vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, akan diperiksa di Polda Jawa Timur, pada Selasa besok, 11 Oktober 2022.

"Rencana hari Selasa akan dipanggil untuk dimintai keterangan lagi oleh penyidik," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 10 Oktober 2022.

Dedi mengatakan surat panggilan telah dilayangkan hari ini. Namun, dia belum dapat memastikan apakah keenam tersangka tragedi Kanjuruhan langsung ditahan usai pemeriksaan.

"Langkah-langkah selanjutnya nanti akan saya sampaikan kepada rekan-rekan apabila saya sudah mendapat informasi dari tim penyidik dan Polda Jatim," ujar Dedi.

BACA: TGIPF Datangi Korban Tragedi Kanjuruhan, Ada Pendarahan Mata Hingga Luka Bakar!

Sebanyak enam orang ditetapkan tersangka dalam insiden maut itu. Para tersangka itu tiga sipil dan tiga anggota polisi.

Tersangka dari sipil, yaitu Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris dan Security Steward, Suko Sutrisno

Sementara tersangka dari anggota polisi adalah  Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarman
    
Tiga warga sipil dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Sedangkan, tiga anggota polisi dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP.

Insiden maut itu menewaskan 131 orang. Rata-rata mereka meregang nyawa karena sesak napas akibat terpapar gas air mata. Lalu, 29 orang luka berat, luka sedang 30 orang, dan luka ringan 406 orang.

 


(TOM)

Berita Terkait