MALANG : Polresta Malang Kota menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan seorang nenek oleh anak angkatnya sendiri, Selasa 13 Desember 2022. Sedikitnya 24 adegan diperagakan di rumah korban Nanik Suyatni (85) di Jalan Manyar Nomor 36 RT 16 RW 8, Kelurahan Sukun, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Proses rekonstruksi diikuti tersangka Rahmat Irwanto alias Iwan.
Penyidik kepolisian juga menghadirkan dua jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. Tersangka dengan dikawal ketat kepolisian langsung turun dari mobil dan memasuki rumah. Selama proses rekonstruksi berlangsung, kepolisian memasang garis polisi di area jalan depan rumah korban.
Reka adegan sebagian besar berlangsung di dalam rumah dan digelar secara tertutup. Hanya ada beberapa adegan rekonstruksi yang dilakukan di luar rumah seperti saat pelaku membonceng saksi yang juga tetangga korban pascakejadian pembunuhan itu. Media hanya diperkenankan mengambil gambar di bagian dapur rumah saat tersangka Rahmat Irwanto memukuli orang tua angkatnya itu di sebuah kursi.
Tak kurang tiga pukulan ke arah kepala dilayangkan Iwan sebelum akhirnya mencekik korban hingga tak bernyawa. Pantauan MPI di lokasi sedikitnya ada 24 adegan diperagakan oleh tersangka hingga di jalan depan rumah.
baca juga : Nenek 85 Tahun Ditemukan Tewas Bersimbah Darah
"Tadi ada sekitar 20 adegan, sebelum melakukan kekerasan, saat melakukan kekerasan dan setelah melakukan kekerasan," kata Wakasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Nur Wasis.
Sementara Kasubsi Pra Penuntutan Kejari Kota Malang Su'udi menjelaskan dari proses rekonstruksi disimpulkan perbuatan Iwan memenuhi unsur Pasal 338 KUHP. "Kami menunggu hasil keseluruhan atas penyidikan dari kepolisian. Pasalnya kan 338, apa dapat dialternatifkan dengan penganiayaan yang mengakibatkan kematian, nanti kami dalami dari fakta yang ada," tambahnya.
(ADI)