PROBOLINGGO : Sindikat penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi diungkap Polres Probolinggo. Sebanyak 4 tersangka ditangkap, yakni B, (45), warga Sumber Asih, AR (45) warga Tongas, Probolinggo dan SW (50) dan VAP (35), warga Wonoasih, Probolinggo. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan 31 ton BBM jenis solar.
"Kami juga amankan truk yang sudah dimodifikasi tangkinya," kata Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi, Minggu 20 November 2022.
Teuku menjelaskan keempat tersangka ini memiliki tugas dan peran masing-masing. B, berperan sebagai sopir truk yang telah dimodifikasi. Lalu, AR berperan sebagai kernet truk. Kemudian, SW merupakan penyandang dana pembelian BBM serta VAP berperan sebagai penyedia tempat penimbunan BBM.
Terbongkarnya sindikat penimbunan BBM bersubsidi ini bermula ketika petugas dari Polsek Dringu melakukan patroli rutin di sebuah SPBU yang masuk Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo. Dari patroli ini, polisi mendapati sebuah truk yang hendak mengisi solar.
"Lantaran gerak gerik sopir dan kernet truk yang mencurigakan, polisi kemudian melakukan penggeledahan," ujarnya.
baca juga : Kandang di Blitar Terbakar, 7.000 Ekor Ayam Terpanggang
Awalnya polisi mengira dua buah kotak besar yang diangkut merupakan kotak ikan. Setelah dilihat ternyata sebuah kotak yang berisi 900 BBM jenis solar. Dari situ, polisi mengembangkan temuan tersebut dan bergabung dengan Unit Tipiter Satreskrim Polres Probolinggo.
Hasilnya, polisi menemukan tempat penimbunan BBM bersubsidi jenis solar di daerah Sumber Taman, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo. "Para pelaku membeli solar di beberapa SPBU yang dimasukkan ke tanki yang telah dimodifikasi. Setelah itu, mereka menyedot solar di dalam tangki truk ke kotak besar dengan menggunakan mesin pompa penyedot," katanya.
Akhirnya, polisi menyita seluruh barang bukti, termasuk 31 kotak besar yang masing-masing berisi 1.000 liter bbm jenis solar bersubsidi ini. Semua barang bukti kemudian diangkut ke mapolres probolinggo. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, seluruh tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Probolinggo.
Mereka dijerat Pasal 40 angka 9, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya enam tahun penjara.
(ADI)