Janjikan Masuk CPNS, Mantan Ketua Komisi A DPRD Tulungagung Tipu Korban Rp1 Miliar

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

TULUNGAGUNG : Mantan Ketua Komisi A DPRD Tulungagung periode 2004-2009 dan 2009-2014, SWT ditetapkan tersangka dugaan penipuan berkedok fasilitasi penjaringan calon PNS (CPNS). Setidaknya ada tiga korban dengan kerugian mencapai Rp1 miliar.

"Tersangka menjanjikan korban masuk CPNS, kemudian diminta membayar sejumlah uang. Hanya saja apa yang dijanjikan tersangka tak kunjung terealisasi," kata Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra, Selasa 1 November 2022.

Agung mengatakan berdasarkan keterangan salah satu korban, ia mengaku telah menyetor uang senilai Rp220 juta pada 2016-2018. Dia dijanjikan bisa masuk dan lolos penjaringan CPNS yang digelar untuk mengisi formasi CASN di lingkup Pemkab Tulungagung melalui jalur khusus.

"Namun, itu hanya akal-akalan tersangka saja. Sebab, hingga 2022, nama WW tak kunjung masuk daftar lolos penjaringan CPNS di lingkup Pemkab Tulungagung," terangnya.

baca juga : Berenang di Sungai, Bocah SD di Tulungagung Hilang Tenggelam

Mantan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak ini juga menjelaskan merasa tertipu, korban melaporkan SWT ke Polres Tulungagung. Dari pemeriksaan terhadap SWT, uang yang dikumpulkan dipergunakan untuk usaha sapi. Namun, SWT tak bisa menunjukkan bukti usaha sapi tersebut dan rincian penggunaan anggarannya.

"Terkait usaha itu kami juga menduga itu fiktif. Kami juga akan lakukan penyelidikan. Kalau tidak ada kendala, perkaranya akan kami split (pisah)," kata Agung.   

Alumnus Akpol tahun 2013 itu menyebut Polres Tulungagung tengah mendalami dugaan perbuatan pidana yang dilakukan SWT dilakukan sendiri atau melibatkan orang lain di lingkungan DPRD atau pun pemkab. "Kami masih menggali keterangan dari saksi-saksi dan tersangka," pungkasnya.


(ADI)

Berita Terkait