Bongkar Pagar Stadion Kanjuruhan Tanpa Ijin, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Polisi menunjukkan barang bukti pembongkaran Stadion Kanjuruhan tanpa izin (Foto / Metro TV) Polisi menunjukkan barang bukti pembongkaran Stadion Kanjuruhan tanpa izin (Foto / Metro TV)

MALANG : Polisi menetapkan dua tersangka kasus pembongkaran pagar Stadion Kanjuruhan. Para tersangka merupakan pemilik CV Aneka Jaya Teknik, Fernando Hasyim Ashari (19) dan mandor pekerjaan Yudi Santoso (46). Keduanya diduga telah membongkar fasilitas Stadion Kanjuruhan tanpa izin.

Kanit 3 Satreskrim Polres Malang, Ipda Choirul Mustofa menjelaskan kedua tersangka bersama pekerja yang berjumlah 30 orang masuk ke Stadion Kanjuruhan dengan cara membobol gembok pintu gerbang pada Minggu 27 November 2022. Sebelum melakukan pembongkaran, mereka menggelar tasyakuran.

Keesokan harinya, lanjut Choirul, sebanyak kurang lebih 15 orang datang kembali ke Stadion Kanjuruhan dan meminta izin masuk ke Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang untuk melakukan pembongkaran fasilitas stadion tersebut. Akan tetapi karena tidak membawa surat perintah kerja (SPK), izin mereka ditolak. Tersangka Fernando Hasyim Asyari selaku penanggung jawab lantas menghadap salah satu pegawai Dispora.

Beberapa pekerja lantas nekat masuk secara diam-diam ke Stadion Kanjuruhan melalui pintu A yang tidak terkunci. Mereka lalu melakukan pembongkaran pagar besi berdiri di depan pintu D serta paving depan pintu B dan F. Beberapa hari berselang, Fernando kembali datang dengan membawa SPK. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, SPK tersebut palsu.

baca juga : Jokowi Resmikan Bendungan Semantok di Nganjuk Jatim

Choirul menyebut, SPK tersebut didapat tersangka dengan cara membelinya senilai Rp750 juta dari seseorang bebernam Surya Hadi. Pembayaran telah dilakukan, Fernando sudah membayar DP sebesar Rp350 juta. "Melakukan pembongkaran karena menerima SPK. Setelah kita lakukan pengecekan ternyata tanda tangan dan yang mengeluarkan tidak benar," ucap Choirul.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 170 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun penjara, dan Pasal 406 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

 


(ADI)

Berita Terkait