SURABAYA: Polres Jombang telah melakukan penahanan terhadap sopir Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy Prames Setya alias Joddy, sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di ruas Tol Jombang KM 672+300. Penahanan itu dilakukan mulai Kamis, 11 November 2021, di rumah tahanan Mapolres Jombang.
"Tersangka Joddy telah dilakukan penahanan di Polres Jombang mulai hari ini," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko, saat menggelar konfrensi pers di Mapolda Jatim di Surabaya, Kamis, 11 November 2021.
Gatot mengatakan, Joddy telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), yang dikirimkan polisi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang pada Rabu, 10 November 2021. Dalam SPDP itu, ada dua pasal yang menjerat Joddy dalam kasus kecelakaan maut tersebut.
Pertama, Pasal 310 ayat(4) Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dijelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya, mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.
BACA: Ditetapkan Tersangka, Joddy Sopir Maut Vanessa Angel Ditahan di Rutan Polres Jombang
Joddy juga dikenakan pasal 311 ayat (5), yang dijelaskan dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000.
Artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi meninggal dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang KM 672+300 masuk Desa Pucangsimo, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kamis, 4 November 2021.
Mobil Pajero nopol B 1264 BJU yang ditumpanginya menabrak beton pembatas jalan tol di sebelah kiri. Sopirnya Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) dan anaknya GL (1,7) dan asisten rumah tangga Siska Lorensa (21) mengalami luka dan selamat.
(TOM)