JAKARTA: Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat sempat berteriak menyela konferensi pers KPK. Namun tindakan Hakim yang sudah di nonaktif ini tidak digubris.
"Bagi kami silakan mau berekspresi seperti apa saja, mau teriak, mau apa," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Januari 2022.
Nawawi mengatakan pihaknya tidak sembarangan menetapkan Itong sebagai tersangka. KPK memastikan memiliki bukti permulaan yang cukup dan bisa dipertanggungjawabkan.
"KPK memiliki kecukupan bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam perkara ini," ujar Nawawi.
BACA: Protes Ditetapkan Tersangka Suap, Hakim Itong Sebut KPK Mendongeng
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka, yakni hakim Itong Isnaeni Hidayat, panitera pengganti Hamdan, dan pengacara Hendro Kasiono.
KPK menyita uang Rp140 juta sebagai barang bukti. Uang merupakan tanda jadi awal agar Itong memenuhi keinginan Hendro terkait permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika.
Selain itu KPK menduga banyak kasus yang telah dimainkan Itong tidak hanya perkara PT Soyu Giri Primedika.
"KPK menduga tersangka IIH juga menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di Pengadilan Negeri Surabaya," ujar Nawawi.
Nawawi mengatakan saat ini KPK baru membongkar dugaan suap terkait permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika. KPK akan mendalami dugaan penerimaan lain. Pendalaman melalui pemeriksaan saksi dan pencarian bukti.
"Hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," ujar Nawawi.
(TOM)