JAKARTA : Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mencairkan tunjangan untuk dua jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di akhir tahun ini. Adapun, PNS dengan jabatan fungsional analisis transaksi keuangan dan fungsional pengembang teknologi pembelajaran di Kementerian/Lembaga yang akan mendapatkan tunjangan tersebut. Mengutip laman Kementerian Sekretariat Negara, keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 107/2021 dan 108/2021.
"Tunjangan ini diberikan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian dan produktivitas kinerja PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional," tulis aturan tersebut, dikutip Sabtu 25 Desember 2021.
Tunjangan ini dibebankan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diberikan kepada PNS yang ditugaskan pada jabatan fungsional tersebut setiap bulannya. Berikut ini besaran tunjangan yang diterima PN dengan jabatan fungsional analis transaksi keuangan:
Baca Juga : 12.641 Napi Terima Remisi Natal, 79 Langsung Bebas
1. Analis Transaksi Keuangan Ahli Utama Rp2,02 juta
2. Analis Transaksi Keuangan Ahli Madya Rp1,38 juta
3. Analis Transaksi Keuangan Ahli Muda Rp1,1 juta
4. Analis Transaksi Keuangan Ahli Pertama Rp540.000
Sementara tunjangan yang diberikan kepada PNS dengan jabatan fungsional pengembang teknologi pembelajaran:
1. Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Utama Rp2,02 juta
2. Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Madya Rp1,38 juta
3. Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Muda Rp1,1 juta
4. Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama Rp540.000
(ADI)