Mau Beli Apartemen, Teliti Jenis Sertifikatnya!

Ilustrasi Ilustrasi

JAKARTA: Apartemen kerap menjadi solusi hunian di perkotaan terutama bagi pekerja dengan mobilitas tinggi. Saat berencana membeli apartemen, Anda perlu mempertimbangkan beberapa aspek agar tak menyesal di kemudian hari.

Sama seperti rumah tapak, saat membeli apartemen ada sertifikat yang perlu Anda ketahui.

Sertifikat ini adalah dokumen yang legal atas kepemilikan apartemen. Ada beberapa hal yang perlu Anda ketahui tentang sertifikat apartemen.

1. Sertifikat Hak Kepemilikan Rumah Susun (SHKRS)

Pada dasarnya jenis sertifikat apartemen ini merupakan pecahan dari Hak Guna Bangunan (HGB), HGB tersendiri statusnya terbagi menjadi beberapa jenis salah satunya HGB Milik yakni apartemen yang dibangun di atas lahan milik perorangan atau milik developer.

Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun biasanya dibuat sama seperti Sertifikat Hak Milik, yang membedakanya hanya warnya saja, jika SHM dibuat warna sampulnya hijau, maka SHMRS dibuat warna merah muda. Jenis sertifikat apartemen ini memiliki kedudukan yang kuat, sehingga bisa digadaikan di bank.    

Namun untuk SHKRS/HGB Milik, memiliki masa berlaku yakni 30 tahun dan dapat diperpanjang kembali selama 20 tahun.

Cara perpanjangnya sendiri cukup sederhana, Anda tinggal datang ke kantor BPN terdekat dan menyerahkan berkas berupa forokopi KTP, Kartu Keluarga, PBB dan sertifikat asli.

2. Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKGB)

Jika apartemen tersebut dibangun di atas lahan milik pemerintah atau tanah wakaf, maka sertifikat apartemen yang akan diterima adalah Sertifikat (SKGB) ini jika lebih lemah karena status pemilikan tanah dimiliki oleh orang ketiga.

3. Sertifikat PPJB

Sertifikat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) biasanya didapatkan saat membeli apartemen yang masih dalam proses pembangunan.

PPJB adalah perjanjian yang dibuat penjual dan pembeli properti sebelum dikeluarkannya AJB (Akta Jual Beli) dibuat. Artinya perjanjian ini bersifat 'bawah tangan'.

 Artinya sertifikat PPJB adalah tanda bahwa Anda telah membeli properti akan tetapi AJB-nya belum selesai dibuat oleh notaris.

 

 


(TOM)