4 Tersangka Kredit Macet Bank Mandiri Ditahan

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

SURABAYA : Tim pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menetapkan empat orang tersangka dalam dugaan korupsi kredit macet di Bank Mandiri Cabang MERR Surabaya. Empat tersangka tersebut adalah EK selaku debitur, AR selaku Marketing, NH dan IS selaku Surveyor.

Kepala Kejari Perak I Ketut Kasna Dedi menyatakan modus operandi para tersangka adalah mengajukan permohonan KPR dengan menggunakan dokumen-dokumen yang tidak benar. Tersangka EK dibantu oleh tersangka AR, NH dan IS, sehingga permohonannya dicairkan oleh Bank Mandiri sebesar Rp3,5 miliar. Setelah permohonannya dicairkan pada 28 Juni 2018, tersangka EK sama sekali tidak melakukan pembayaran.

“Kreditnya macet karena tidak dibayar sama sekali oleh debitur (EK), yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3,5 miliar,” ungkapnya.

Baca Juga : Bajak Sawah, Warga Lereng Kelud Kediri Temukan Aneka Benda Cagar Budaya

Terhadap perkara ini, terang Kasna, penyidik juga melakukan penahanan terhadap empat tersangka. “Kami melakukan penahanan terhadap tersangka EK dan AR. Ini merupakan lanjutan dari penahanan sebelumnya pada Kamis tanggal 6 Januari 2021 atas tersangka NH dan IS,” terangnya.

“Penahanan kami lakukan karena khawatir tersangka tidak kooperatif, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan yang sama,” sambung Kasna.

Untuk keterlibatan pihak lain lanjut Kasna, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan. Keempat tersangka kredit macet ini disangkakan dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU No 31/1999 Juncto UU No 20/2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31/1999 Juncto UU No 20/2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


(ADI)

Berita Terkait