Antisipasi Penyerobotan Aset, Pemkab Tulungagung Patoki Tanah Bekas Kali Ngrowo 

Sejumlah petugas dari Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) memasang puluhan patok di tanah miliki Pemkab Tulungagung di sejumlah titik (Foto / Metro TV) Sejumlah petugas dari Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) memasang puluhan patok di tanah miliki Pemkab Tulungagung di sejumlah titik (Foto / Metro TV)

TULUNGAGUNG : Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur melakukan inventarisasi dan penertiban aset tanah bekas sungai Ngrowo. Sebab, tanah seluas puluhan ribu meter persegi yang berada di 3 desa tersebut kini telah banyak berdiri bangunan dan dijadikan perkebunan oleh warga. 

Sejumlah petugas dari Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) memasang puluhan patok di tanah bekas sungai Ngrowo yang ada di tiga desa yakni Desa Kedungsuko, Moyoketen dan Bono. 

"Luasnya 20.225 meter persegi. Kami lakukan inventarisasi untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan," kata Kabid DPKP Nurkodik. 

Sebab, di sejumlah titik tanah milik negara ini sudah banyak berdiri bangunan maupun perkebunan yang digarap warga sekitar. Menurutnya, setelah selesai proses pendataan tanah tersebut  akan disertifikatkan atas nama Pemkab Tulungagung. 

"Sedangkan terhadap warga yang menggunakan tanah tersebut, pihak pemkab tidak berencana melakukan penggusuran tetapi akan menerapkan sistem sewa," terangnya. 

Selain di tiga desa tersebut, DPKP juga juga tengah melakukan inventarisasi aset di sejumlah lokasi lain. Di antaranya pasar Desa Gempolan seluas 702 meter persegi, tanah bekas sungai di Desa Gempolan dan Desa Kendal, Kecamatan Gondang seluas 30.600 meter persegi. 


(ADI)

Berita Terkait