MOJOKERTO : Satreskrim Polres Mojokerto membongkar praktik prostitusi online yang menyediakan gadis berstatus pelajar SMA. Tarif yang dikenakan dalam sekali kencan sebesar Rp 1,1 juta.
"Kami amankan dua orang mucikari usai melakukan transaksi di salah satu hotel di Kecamatan Pacet, Mojokerto," kata Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander.
Keduanya adalah Sofyan Maulana (18) asal Kecamatan jetis dan M Agung Muliono (20) asal Kecamatan Trowulan. Keduanya mengaku mengenal korban yang masih duduk di kelas XII SMA tersebut melalui jejaring sosial Facebook.
"Mereka mengaku, korban memang kerap kali sengaja menawarkan jasa kencan dengan memposting tawaran dan foto seksi di akun pribadinya," terangnya.
Dalam sekali kencan, tarif yang dikenakan sebesar Rp 1,1 juta. Rinciannya, Rp 300 ribu untuk korban dan sisanya untuk mucikari tersebut.
"Kedua tersangka dikenakan pasal 296 dan 506 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," pungkas Dony.
(ADI)