4 Jaksa Ditunjuk Tangani Perkara KDRT Ferry Irawan

Artis Ferry Irawan mengenakan baju tahanan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus KDRT di Mapolda Jatim/antara Artis Ferry Irawan mengenakan baju tahanan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus KDRT di Mapolda Jatim/antara

SURABAYA: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menunjuk empat jaksa penuntut umum (JPU), untuk menangani perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan tersangka Ferry Irawan.

Kasipenkum Kejati Jatim, Fathur Rohman mengatakan, jaksa selanjutnya akan meneliti berkas tahap satu yang telah dilimpahkan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim pada Jumat, 3 Februari 2023.  

"Bahwa untuk meneliti berkas perkara tersebut Kajati Jatim telah menunjuk empat JPU, yang akan meneliti berkas paling lama 14 hari setelah pelimpahan berkas tahap pertama ini," ujarnya.  

Fathur menjelaskan secara garis besar berkas yang dilimpahkan tersebut, memuat alat bukti saksi, ahli dan surat Visum et Repertum, juga keterangan korban Venna Melinda, istri tersangka. Sebelum diadili, berkas tersangka Ferry Irawan terlebih dahulu akan diteliti oleh jaksa.

BACA; Venna Melinda Tolak Damai dengan Ferry Irawan

"Apakah berkas ini memenuhi syarat formil dan materiil cukup lengkap, apabila belum lengkap berkas perkara akan dikembalikan kepada penyidik dengan disertai petunjuk untuk dilengkapi, dan jika telah lengkap terpenuhi syarat materiil dan formil, maka akan diberitahukan kepada penyidik untuk tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti," ujarnya.

Fathur berharap berkas tahap pertama ini lengkap. Sehingga sidang perkara tersebut bisa langsung digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"Bahwa Kejaksaan berkomitmen agar perkara ini berjalan dengan cepat, dan dapat  segera dibuktikan dalam sidang di pengadilan," katanya.

Seperti diketahui, Ferry Irawan dilaporkan istrinya Venna ke Polres Kediri Kota karena melakukan KDRT di salah satu kamar hotel Kota Kediri pada Minggu, 8 Januari 2023. Berkas laporan pun dilimpahkan ke Subdit IV Renakta Polda Jatim.

Setelah menjalani sejumlah pemeriksaan terhadap korban, saksi, olah TKP dan pengumpulan barang bukti, polisi menetapkan Ferry sebagai tersangka. Ferry disangkakan Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Ferry dianggap melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap korban, Venna Melinda.


(TOM)

Berita Terkait