SURABAYA: Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur memeriksa dua orang saksi untuk memenuhi kelengkapan berkas perkara tersangka eks Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita dalam kasus Tragedi Kanjuruhan.
Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim AKB Achmad Taufiqurrahman di Surabaya, Sabtu (7/1), mengatakan saat ini pihaknya sudah memeriksa dua orang saksi, termasuk tersangka Akhmad Hadian Lukita.
"Iya, kemarin sudah (diperiksa) saksi tambahan (eks) Dirut LIB dan dua saksi lainnya," kata Taufiq.
BACA: Sidang Tragedi Kanjuruhan Digelar 16 Januari di Surabaya
Meski menjadi tersangka, Hadian Lukita kini telah bebas dari tahanan Mapolda Jatim karena masa penahanannya selama 60 hari telah habis sebelum berkas perkaranya dinyatakan lengkap. Hadian dilepaskan demi hukum, namun masih dikenakan wajib lapor tiap pekan ke Polda Jatim.
Untuk melengkapi berkas tersangka Hadian, lanjut Taufiq, penyidik akan meminta keterangan dua saksi ahli lagi yang dijadwalkan pada pekan depan.
"Untuk saksi ahli dari Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) dan Kemenkopolhukam (Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan) direncanakan minggu depan," ujarnya.
Sementara itu, tak seperti Hadian Lukita, lima tersangka lain dalam kasus Tragedi Kanjuruhan akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senin (16/1).
Kelima tersangka itu ialah Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AK Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kom Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AK Bambang Sidik Achmadi.
Para tersangka tersebut disangkakan Pasal 359 KHUP dan/atau Pasal 360 KUHP dan/atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
(TOM)