Kejari Tanjung Perak Terima Pengembalian Uang Korupsi 'Tenggiri Steak'

Kejari  Tanjung Perak menerima pengembalian uang kerugian negara yang dikorupsi tersangka S, Direktur Utama PT Ikan Laut Indonesia (ILI) Kejari Tanjung Perak menerima pengembalian uang kerugian negara yang dikorupsi tersangka S, Direktur Utama PT Ikan Laut Indonesia (ILI)

SURABAYA: Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menerima pengembalian uang kerugian negara yang dikorupsi tersangka S, Direktur Utama PT Ikan Laut Indonesia (ILI). Tersangka mengembalikan sebesar Rp 250 juta dari total kerugian negara Rp 569.568.000 dalam perkara jual beli Ikan Tenggiri Steak.

"Pelaku mengembalikan uang negara yang dikorupsi, jadi nanti pengembalian uang negara ini bisa menjadi pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaan sehingga meringankan hukuman tersangka," ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya Jemmy Sandra, Kamis (25/5/2023).

Dengan pengembalian uang ini, kejaksaan akan terus memburu kerugian negara yang dikorupsi oleh tersangka. "Kami masih menunggu pihak keluarga untuk mengembalikan kerugian negara sisanya," ungkap Jemmy.

Saat disinggung dengan ada penyitaan aset, Kejari Tanjung Perak masih menunggu itikat baik dari tersangka dan keputusan majelis hakim.

BACA: Mantan Kepala Bappeda Jatim Divonis 7 Tahun Penjara, Pakde Karwo dan Gus Ipul Bakal Terseret?

"Itu (sisa pengembalian uang negara) nanti saja, nunggu putusan hakim dan menunggu dari keluarga saja dahulu," beber Jemmy.

Saat ini, kasus yang menjerat S berkasnya sudah lengkap dan dinyatakan P21. Artinya, kejaksaan akan melimpahkan kasus ini ke bidang penuntutan untuk tahap dua.

"Jika tidak ada kendala besok  akan kami lakukan tahap dua dengan melimpahkan tersangka dan barang bukti," ungkap Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak Ananto Tri Sudibyo.

Sementara itu Kuasa Hukum tersangka S, Sebastian Putra Gunawan mengatakan, pengembalian uang  ini merupakan itikad baik dari tersangka S dan keluarga. Untuk sisanya, pihak keluarga masih akan mengupayakan.

"Meskipun perkara ini sendiri tersangka salah perhitungan yang membuat terjerat kasus ini. Namun langkah ini menjadi itikad baik dari tersangka dan keluarga," ungkapnya.

Kasus ini terjadi pada 23 Januari 2018, pada tahun itu terjadi perjanjian kerjasama antara PT Perikanan Nusantara (Persero) dengan tersangka S, selaku Direktur PT Ikan Laut Indonesia. Perjanjian ini dalam hal penjualan ikan tenggiri beku yang di proses menjadi produk hasil olahan tengiri steak.

Ditahun tersebut, sambung Jemmy, PT ILI menerima pembayaran pertama dari PT Perikanan Nusantara (Persero) sebesar Rp 446.997.600 untuk 10.100 kilogram Ikan tengiri steak. Selanjutnya pada 14 Februari 2018 dilakukan pembayaran kedua dari PT Perikanan Nusantara kepada PT ILI sebesar Rp 191.570.400 untuk 3900 kilogram.

Dari jumlah total keseluruhan uang yang diterima oleh tersangka S, yakni sebesar Rp 638.568.000  tidak dipergunakan untuk pembelian bahan baku ikan tengiri steak. Sehingga kondisi ini membuat negara mengalami kerugian mencapai Rp 569.568.000 yang membuat tersangka langsung dijebloskan ke Rutan Kelas 1 Surabaya yang ada di Kejati Jatim.

 


(TOM)

Berita Terkait