BOJONEGORO: Kasus kelainan seksual di kalangan remaja semakin mengkhawatirkan. Di Bojonegoro, Jawa Timur, seorang siswa SMA menyodomi teman sekolahnya yang masih di bawah umur.
Mirisnya lagi, perbuatan laknat yang dilakukan WF, 18 tahun, sudah dilakukan hingga enam kali di dalam kamar mandi sekolah. Sedangkan korbannya berinisial MSP yang masih berusia 16 tahun.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Rogib Triyanto mengungkapkan kejadian bermula pada Desember 2022 lalu. Awalnya, korban diajak oleh pelaku masuk ke dalam kamar mandi untuk berbuat cabul.
"Korban sempat menolak ajakan pelaku. Namun karena dipaksa dan diancam oleh, korban akhirnya bersedia dan menuruti kemauan pelaku hingga sebanyak empat kali pencabulan, " ujarnya.
BACA: Main Air Hujan, Balita di Bojonegoro Ditemukan Meninggal Terseret Arus
Dalam perbuatan tak senonoh tersebut, pelaku menyuruh korban untuk menanggalkan semua pakaian yang dikenakan. Setelah itu pelaku juga melepas semua pakaiannya dan terjadilah hubungan intim sesama jenis.
Akibat perbuatannya, pelaku kini harus mendekam di tahanan Mapolres Bojonegoro. Oleh polisi, pelaku dikenakan undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang sub pasal 292 KHU dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
(TOM)