Korupsi APBDes 2021, Kades Krai Ditahan

Pihak Kejari Lumajang melakukan penahanan terhadap Kades Krai yang mengenakan rompi merah untuk dijebloskan ke Lapas Lumajang, Rabu (18/1/2023). ANTARA/HO-Kejari Lumajang Pihak Kejari Lumajang melakukan penahanan terhadap Kades Krai yang mengenakan rompi merah untuk dijebloskan ke Lapas Lumajang, Rabu (18/1/2023). ANTARA/HO-Kejari Lumajang
Lumajang: Tim Kejaksaan Negeri Lumajang menahan Kepala Desa Krai berinisial LSM. Dia ditahan dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2021.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Jatim ke Jaksa Penuntut Umum dilaksanakan pada Rabu, 18 Januari 2023. Antaranews.com melaporkan, aksi lancung LSM ini menyebabkan kerugian keuangan negara Rp178 juta. 

Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang Yudhi Teguh Santoso, LSM mengelola sendiri keuangan dari Desa Krai. LSM menggunakan modus membuat perencanaan fiktif. Setelah uang cair, LSM langsung menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya. 

Yudhi mengatakan proses pengambilan atau penarikan uang tidak berdasarkan mekanisme pengajuan surat permintaan pembayaran (SPP). Seharusnya, pengajuan SPP dilakukan oleh kepala urusan dan kepala seksi yang melaksanakan kegiatan tersebut.

"LSM dikenai Pasal 2 atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ucap Yudhi, Kamis, 19 Januari 2023

Status LSM saat ini sebagai tahanan Jaksa Penuntut Umum Kejari Lumajang selama 20 hari ke depan. Setelah proses tahap kedua selesai, maka berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya untuk dilakukan persidangan.


(SUR)

Berita Terkait