JAKARTA: Polri menegaskan tidak ada keterlibatan tiga kapolda terkait obstruction of justice dalam kasus eks kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Kadiv Humas Polri Dedi Prasetyo menjelaskan tiga kapolda, yaitu Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran, Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta, dan Kapolda Sumatera Utara Irjen Panca Putra Simanjuntak hingga saat tidak terbukti ada keterlibatan obstruction of justice kasus Ferdy Sambo.
"Sampai dengan hari ini saya tegaskan kembali dari timsus tidak ada, " tegas Dedi dalam Konferensi Pers di Gedung Humas Polri, Jumat 23 September 2022.
"Tidak ada pendalaman, tidak ada keterkaitannya ya sampai dengan hari ini tiga Kapolda tidak ada kaitannya" jelasnya.
BACA: Hapus Foto-Video Wartawan, Sopir Ferdy Sambo Bharada Sadam Disanksi Demosi 1 tahun
Sebelumnya ketiga kapolda tersebut sempat diduga terlibat dalam upaya obstruction of justice terkait penanganan kasus meninggalnya Brigadir Joshua di Rumah dinas bekas Kadiv Propam Polri.
Dedi juga sempat menyampaikan bahwa pihaknya enggan untuk berandai-andai jika tidak sesuai fakta.
"Saya tidak berani berandai-andai, kalau belum mendapat informasi yang update dari Timsus itu belum berani saya jawab karena Tim Irsus bekerja sesuai fakta yang ditemukan, kalau enggak ada pasti akan saya luruskan pemeriksaan tiga kapolda belum ada sampai saat ini. Biar Irsus bekerja sesuai norma dan kaidah yang berlaku," tutur Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/9).
(TOM)