PROBOLINGGO: Kericuhan mewarnai aksi demonstrasi ratusan mahasiswa menolak pengesahan Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) di depan gedung DPRD Kabupaten Probolinggo, Selasa, 26 Juli 2022.
Kericuhan bermula, saat mahasiswa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Probolinggo Raya itu membakar ban di depan gedung DPRD Probolinggo.
Polisi kemudian berusaha membubarkan mahasiswa dengan gas air mata dan semprotan meriam air (water cannon). Sejumlah polisi pun tampak mengejar mahasiswa karena membakar ban di dekat Wakil Ketua DPRD setempat, Lukman Hakim. Para mahasiswa berlarian ke sisi utara jalan Pantura, Desa Sukomulyo, Kecamatan Pajarakan.
BACA: Ibu Brigadir J Histeris Jelang Autopsi, Teriakkan Nama Istri Ferdy Sambo
Selain membakar ban, sebagian pengunjuk rasa juga melempari para polisi dan anggota Satpol PP yang berjaga di kantor DPRD dengan batu dan kerikil yang mereka pungut dari bahu jalan nasional Probolinggo-Situbondo. Tampak sebagian mahasiswa ditangkap oleh polisi.
Karena temannya ditangkap, sebagian mahasiswa lainnya berusaha membantunya. Sehingga terjadi saling dorong dan pukul antara pengunjuk rasa dengan polisi.
Wakapolres Probolinggo, Kompol Nur Halim berusaha menenangkan suasana unjuk rasa yang ricuh. Situasi sedikit reda. Koordinator pengunjuk rasa meminta para mahasiswa untuk kembali ke lokasi.
Namun tidak berselang lama, para mahasiswa kembali beraksi. Bahkan, reerjadi baku hantam antara mahasiswa dengan polisi. Wakapolres Probolinggo kemudian menyerukan agar anggotanya mundur agar tidak semakin terpancing aksi mahasiswa.
“Saya perintahkan, anggota maupun Sabhara, mundur. Jangan ada yang bergerak tanpa perintah saya, saya harap semuanya tenang,” kata Kompol Nur Halim.
Ketika ratusan mahasiswa beraksi di jalan raya, sebagian perwakilan mahasiswa berdiskusi dengan anggota DPRD di dalam gedung parlemen.
(TOM)