BANGKALAN : Sakit hati terhadap majikan yang diduga ingkar janji untuk memberikan upah lebih saat hari raya Idul Fitri Mei 2022 lalu, seorang perempuan inisial MS (45) Asisten Rumah Tangga (ART) asal Kabupaten Lumajang, nekat mencuri uang majikanya HL (67) warga Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan.
Kasatreskrim AKP Bangkit Dananjaya membenarkan kejadian tersebut, dan petugas sudah menciduk pelaku untuk diproses secara hukum. Menurutnya, MS melakukan aksi nekatnya tersebut karena sakit hati dengan janji sang majikan yang akan memberikan upah lebih saat pelaku mudik ke kampung halamannya Mei 2022 lalu. Namun, imbalan itu tidak kunjung diterima, akhirnya pelaku nekat mencuri uang majikanya sebesar Rp 5.640.000.
Aksi pelaku berhasil terendus oleh korban yang curiga karena uang tunai di dalam kamarnya hilang. Setelah mengecek kamar ART, korban pun menemukan uang tersebut. “Motifnya memang murni sakit hati dan keterdesakan kebutuhan ekonomi di kampungnya. Sehingga, pelaku nekat untuk mencuri. Saat ini, pelaku sedang kami tahan di Mapolres Bangkalan,” ujarnya.
Baca juga : Polisi Usut Dugaan Pratik Percaloan PPPK Ponorogo
Akibat perbuatanya, pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Sekedar diketahui, pelaku atau ART inisial MS tersebut telah bekerja kepada majikanya HL selama enam bulan.
(ADI)