JAKARTA : Status polisi aktif Irjen Ferdy Sambo akan ditentukan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Hal itu menyusul ditetapkannya Sambo sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J.
"Ya nanti sidang KKEP yang memutuskan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Rabu 10 Agustus 2022.
Dedi menyebut, seluruh proses terkait Ferdy Sambo masih terus berjalan, baik di penyidikan pidana maupun di ranah pelanggaran kode etik. "Nanti ditanyakan (tahapannya) dahulu ke Irsus," ujar Dedi.
Dedi juga menjelaskan Ferdy Sambo resmi ditahan di Mako Brimob Polri, Depok, sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Sebelum ditetapkan tersangka, Ferdy Sambo menjalani isolasi di Mako Brimob. Sedangkan tiga tersangka lainnya yakni Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Baca juga : Motif Pembunuhan Brigadir J Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa, Netizen: Bertele-tele
"Ya betul (ditahan) di Mako Brimob," terangnya.
Polri sebelumnya menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir KM dan Bripka Ricky Rizal. Dalam kasus ini Polri memastikan tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.
(ADI)