SURABAYA : Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap DJ Tessa Zelin. Ia ditangkap di kamar kosnya Jalan Dukuh Kupang lantaran nekat menerima endorse judi online. Aksinya sudah dilakukan selama 2 bulan terakhir.
Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto mengatakan jika penangkapan DJ Tessa Zelin berawal dari informasi masyarakat. DJ Tessa diadukan ke polisi membuat konten yang bermuatan promosi judi online dengan tarif Rp250 ribu untuk sekali update story instagram.
“Membuat kontennya di Perum Western, Sememi, Benowo. Setelah itu kita tangkap di kosnya Jalan Dukuh Kupang,” ujar Suroto, Rabu 5 Juli 2023.
Saat ditangkap, DJ Tessa Zelin tidak melakukan perlawanan. Ia kooperatif hingga menjalani pemeriksaan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Dalam pemeriksaannya, DJ Tessa Zelin mengaku jika ia tidak mengetahui jika endorse judi online bisa dikenakan pidana. Kini, ia menyesali perbuatannya dan menerima untuk bertanggung jawab atas kesalahannya.
baca juga : Klik Undangan Pernikahan Digital, Saldo Rp 1,4 Miliar Lenyap
“Walaupun tidak bermain judi, namun mentransmisikan konten juga bisa dikenakan pidana sesuai pasal Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat 2 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik,” imbuh Suroto.
Dari informasi yang dihimpun, bisnis endorse di kalangan DJ adalah hal yang biasa. Khusus bisnis endorse judi online, baru ramai ketika pandemi covid 19 menyerang Indonesia pada tahun 2020. Saat itu, banyak tempat hiburan malam yang harus tutup karena aturan pemerintah.
Ketika banyak DJ yang tidak bisa bekerja, oknum DJ secara serampangan menerima endorse judi online. Dengan tarif antara Rp250 ribu – Rp500 ribu sesuai dengan jumlah followers dan view dalam satu postingan story. Dalam sebulan, oknum DJ yang nekat mempromosikan web judi online bisa berpenghasilan hingga Rp8 juta.
(ADI)