MOJOKERTO : Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan banding terkait vonis ringan terdakwa kasus kepemilikan dan peredaran narkoba, Bripka Ribut Aji Nugroho. Oknum polisi anggota Polsek Jetis Polresta Mojokerto divonis 2 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan.
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai pengedar atau penjual narkoba. Yakni sebagaiman Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. JPU menuntut hukuman pidana penjara 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.
“Jaksa telah membuat laporan ke kami setelah menerima putusan terdakwa Ribut dan kawan-kawan. Setelah kami pelajari, kami akan mengajukan upaya banding ,” ungkap Kasi Pidum Kejari Kabupaten Mojokerto, Ivan Yoko Wibowo,Jumat 22 April 2022.
Dalam putusannya, hakim meyakini terdakwa tidak terbukti sebagai pengedar. Hakim melihat terdakwa hanya membeli narkotika untuk sekali pakai. Namun menurut JPU, peran terdakwa sebagai pembeli narkotika telah memenuhi unsur dalam pasal 114 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Baca juga : Polri Ajukan Red Notice 5 Tersangka Kasus Robot Fahrenheit.
“Sebagaimana dalam tuntutan kami, Ribut ini membeli barang. Jadi unsur membeli barang ini ada di pasal 114, pasal ini sesuai dengan apa yang diperbuat terdakwa. Sehingga JPU menuntut pidana penjara 8 tahun dengan mempertimbangkan barang bukti dan profesi terdakwa yang merupakan anggota Polisi,” katanya.
JPU mempertimbangkan berat barang bukti yang disita dari terdakwa yakni 15 butir extacy dengan berat kotor 4,90 gram. Ditambah terdakwa berprofesi sebagai aparat yang seharusnya menegakkan hukum. Upaya banding akan dilakukan JPU pada sidang berikutnya yakni, Selasa 25 April 2022.
Sebelumnya, terdakwa kasus kepemilikan dan peredaran narkoba, Bripka Ribut Aji Nugroho divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada sidang yang digelar, Selasa 19 April 2022. Majelis Hakim yang diketuai oleh Sunoto menilai vonis tersebut sudah sesuai dengan berbagai pertimbangan berdasarkan fakta-fakta yang didapat dalam persidangan.
(ADI)