Restorative Justice, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Penganiayaan di Gempol

Kajari Kabupaten Pasuruan  Ramdhanu mencopot baju tahanan pelaku penganiayaan/metrotv Kajari Kabupaten Pasuruan Ramdhanu mencopot baju tahanan pelaku penganiayaan/metrotv

PASURUAN: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan,Jawa Timur resmi menghentikan penyelidikan kasus penganiayaan remaja yang terjadi di Kecamatan Gempol.

Penghentian penyelidikan kasus penganiayaan yang terjadi pada awal bulan April ini dilakukan setelah pihak Kejari Kabupaten Pasuruan melakukan upaya restorative justice dengan mempertemukan kedua belah pihak di rumah restorative justice Sakera di Desa Karang Jati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan, Ramdhanu mengatakan kasus penganiayaan ini sebelumnya masuk dalam proses hukum di Mapolsek Gempol.

BACA: Randy Bagus Divonis 2 Tahun, Pengacara Ajukan Banding

"Namun dalam perkembangan, kasus penganiyaan ini dilakukan upaya restorative justice dan dapat diselesaikan secara kekeluargaan.  Setelah adanya kesepakatan oleh kedua pihak dan beberapa dasar yang bisa menghentikan proses hukum tuntutan, " ujarnya.  

Sementara pelaku penganiayaan yang mendapatkan pengampunan berupa penghentian putusan yang dikeluarkan Kejari, Yosi Panang mengaku sangat bersyukur dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.

"Saya berjanji tidak mengulangi lagi. Ini terjadi karena salah paham saja, " ucapnya.

 


(TOM)

Berita Terkait