BLITAR : Satreskrim Polres Blitar mengungkap praktik prostitusi online. Perempuan berinisial JJ (44) warga Kecamatan Kesamben ini diringkus lantaran mucikari bisnis esek-esek tersebut. Modusnya, pelaku menawarkan sejumlah perempuan kepada pria hidung belang melalui media sosial.
"Tafinya, Rp500.000 untuk sekali kencan," kata Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom, Kamis 9 Juni 2022.
Adhitya mengatakan, kasus prostitusi ini terbongkar setelah polisi menerima aduan masyarakat mengenai adanya layanan prostitusi online. Polisi pun melakukan penyelidikan dan menggerebek pelaku bersama gadis yang dijajakan di sebuah hotel.
"Saat penggerebekan ada tiga orang. Tapi yang kami amankan dua orang," katanya.
Baca juga : Satu Anggota Terpapar Covid-19, Sekeluarga Memilih Tunda Haji Tahun Depan
Di hadapan polisi, pelaku JJ hanya tertunduk malu. Dia berdalih terpaksa menjalani bisnis tersebut karena terhimpit kebutuhan ekonomi. "Saya hanya membantu saja. Ada yang minta dicarikan pelanggan," katanya.
Atas kasus ini, pelaku dijerat Pasal 298 KUHP tentang Prostitusi dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.
(ADI)