Buron Penipuan Migor Murah Asal Ponorogo Diringkus

Evi menjalani pemeriksaan usai ditangkap di lokasi persembunyiannya (Foto / Metro TV) Evi menjalani pemeriksaan usai ditangkap di lokasi persembunyiannya (Foto / Metro TV)

PONOROGO : Pelarian Eva Devianjani berakhir. Perempuan warga Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo ini ditangkap dalam kasus dugaan penipuan minyak goreng (migor) dan sembako murah. Ibu satu anak ini ditangkap di tempat persembunyiannya di Yogyakarta.

Kanit Pidana Umum Satreskrim Polres Ponorogo Ipda Guling Sunaka mengatakan Evi diburu setelah dilaporkan sejumlah korban. Tak hanya dari Ponorogo tetapi juga dari daerah lain. Seperti, Kabupaten Trenggalek, Magetan hingga Kabupaten Malang.

"Korban penipuan yang dilakukan sejak 2021. Sudah setahun ini," terangnya, Senin 23 Mei 2022.

Modusnya, tersangka sengaja menawarkan minyak goreng dan sembako dengan harga di bawah harga grosir. Namun proses pembeliannya secara preorder atau dibayar lunas dimuka.

Baca juga : Kapal Nelayan Lamongan Dihantam Ombak, 1 Selamat 2 Belum Ditemukan

"Barang pesanan dijanjikan baru akan datang satu hingga dua minggu kemudian," terangnya.

Tetapi mereka yang telah memesan tidak kunjung mendapatkan barang. Pelaku yang sudah meraup untung hingga miliaran rupiah justru bersembunyi di Yogyakarta.

"Dari hasil pemeriksaan dan pelaporan, satu korban rata-rata tertipu mulai Rp40 juta hingga ratusan juta rupiah. Tersangka bakal dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Ancamannya hukuman empat tahun penjara," pungkasnya.


(ADI)

Berita Terkait