SIDOARJO: Nasib nahas menimpa seorang pengusaha di Kabupaten Sidoarjo, Erick Eko Priyambodo, 30, yang mengaku diteror debt collector atau penagih utang oleh perusahaan pinjaman online (pinjol). Dia diminta melunasi utang sebesar Rp1,4 miliar dari utang yang tidak pernah dipinjamnya lewat pinjol tersebut.
Pemilik PT Putra Samudera ini mengaku kaget lantaran sejumlah orang debt collector mendatangi kantornya pada 29 Maret 2022. Mereka datang dengan cara kasar menggebrak meja dan mengajak sejumlah wartawan online yang ikut melakukan interogasi.
Erick menjelaskan bahwa dia tidak pernah melakukan pinjol dengan nilai sebesar itu. Menurutnya, pihak yang melakukan pinjol adalah pengusaha yang memakai identitas Erick, yaitu Donald Darius Lumintjap.
BACA: Waspada!, OJK Kembali Temukan 20 Investasi Bodong dan 105 Pinjol Ilegal
"Saya kenal baik dengan Donald, namun saya tidak menyangka dia kemudian berbuat jahat seperti itu," ucap Erick, seperti dilansir dari Media Indonesia, Rabu, 11 Mei 2022.
Erick mengatakan, awalnya Donald yang menawarkan kerja sama untuk melakukan bisnis. Saat itu ada video call dua kali, namun dimanfaatkan bahwa dia seolah-olah yang melakukan pinjol. Padahal dalam pinjol itu, tanda tangan atas nama Donald.
Meskipun dia sudah memberikan penjelasan sesuai fakta, justru wartawan online tersebut memberitakan dengan isi merugikan. Dalam pemberitaan menyebutkan Erick adalah seorang pengusaha penipu dan tidak bertanggung jawab.
BACA: Duh, 52 Koperasi Simpan Pinjam Terindikasi Lakukan Praktik Pinjol Ilegal
"Tentu saja pemberitaan tersebut sangat merugikan nama baik perusahaan saya dan nama baik saya secara pribadi," tutur Erick.
Atas peristiwa itu, Erick melaporkan sejumlah media online yang memberitakan tidak sesuai fakta ke Subdit V Siber Direskrimsus Polda Jatim. People Intelligence Indonesia (PPI) selaku perusahaan pinjaman online juga ikut dilaporkan ke polisi.
(UWA)