Pasien Meninggal di Atas Motor Roda Tiga karena Gagal Rawat Inap Viral

Kondisi pasien yang meninggal di atas motor viral di medsos (Foto / Metro TV) Kondisi pasien yang meninggal di atas motor viral di medsos (Foto / Metro TV)

MADIUN : Video pasien warga Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, meninggal dunia di atas motor roda tiga viral di media sosial. Pada video tersebut, keluarga pasien mengungkapkan bahwa pasien meninggal dunia setelah gagal masuk rumah sakit untuk rawat inap.

Berdasarkan video yang beredar, pasien terlihat terbaring di atas bak kendaraan dan ditutupi dengan kain. Tampak tiga orang anggota keluarga sedang memeluk orang yang tergeletak tersebut. Pada video tersebut terdengar suara perekam mengutarakan kekecewaannya terhadap layanan di rumah RSUD Caruban. Video berdurasi 42 detik itu kemudian viral di media sosial dan menuai respons negatif netizen.

Menanggapi hal itu, Humas RSUD Caruban Yoyok Andik Setyawan mengatakan, sebelum dibawa pulang oleh keluarganya, pihak keluarga pasien berinisial T menginginkan pelayanan rawat inap di rumah sakit. Sedangkan sesuai prosedur rumah sakit setiap pasien yang akan menjalani rawat inap wajib menjalani tes swab antigen dan foto thorax.

BACA JUGA : Insentif Sejumlah Dokter di Jatim Masih Tersendat

Apalagi, pasien saat masuk rumah sakit dalam kondisi tidak sadar dan sesak napas. Selain itu bagian perut membuncit. Mendengar hal itu salah satu anggota keluarga pasien tegas menolak dilakukan tes swab terhadap pasien dan memilih membawa pulang kembali menggunakan kendaraan roda tiga. Nahas, pasien justru meninggal dunia saat perjalanan.

"Kami sudah lakukan penanganan sesuai prosedur, termasuk tes swab. Namun, keluarga menolak dan memilih membawa pulang. Padahal, kondisi pasien sudah kritis," katanya, Rabu 18 Juli 2021.

Yoyok mengatakan, sesuai kajian dari tim dokter, pasien dengan gejala tersebut seharusnya dilakukan rawat inap.Namun pihak rumah sakit tak bisa berbuat banyak karena keluarga memaksa membawa pulang pasien tersebut. Diketahui sejak RSUD Caruban ditetapkan sebagai salah satu rumah sakit rujukan pasien covid-19. Setiap pelayanan kesehatan yang mengharuskan pasien dirawat inap wajib dilakukan tes swab antigen atau screening thorax untuk membedakan pasien umum dengan pasien covid-19.

 


(ADI)

Berita Terkait