KEDIRI: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri menetapkan salah satu mantan pejabat di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) berinisial "S" sebagai tersangka kasus korupsi.
Tersangka yang menjabat di bidang informasi pelayanan publik tersangkut kasus dugaan proyek fiktif yang merugikan negera senilai Rp 853 juta pada periode 2019-2020. Modusnya, dikemas dengan dalih pelayanan informasi publik.
BACA: Komplotan Pengolos Elpiji di Pasuruan Diringkus
"Saat ini kita menetapkan satu tersangka, namun masih terus melakukan menyelidikan untuk kemungkinan adanya tersangka baru, " ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Sri Kuncoro, Rabu 21 Juli 2021.
Kejaksaan menjerat tersangka dengan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 ayat 55 Undang-undang Tipikor dengan ancaman 20 tahun. Selain itu, kejaksaan juga melakukan pencekalan terhadap tersangka agar tidak bepergian keluar kota.
(TOM)