MAGETAN : Hajatan atau kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan di Kabupaten Magetan, tidak boleh digelar selama pelaksanaan PPKM darurat. Pencabutan itu dilakukan lantaran warga seringkali melanggar prokes yang sudah disepakati. Kebijakan itu tertuang dalam surat edaran bernomor 360/989/403.204/2021.
“Sesuai dengan hasil korodinasi dengan tim, oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Magetan pada 12 Juli 2021, semua izin hajatan dicabut. Total sebanyak 16 izin yang kami cabut,” kata Ari Budi Santosa, Kepala Pelaksana BPBD Magetan, Selasa 13 Juli 2021.
Tentunya, hal itu sesuai intruksi terbaru Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait kegiatan masyarakat saat PPKM Darurat. Sedangkan, untuk surat rekomendasi kegiatan masyarakat yang sudah dikeluarkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Magetan dianggap tidak berlaku atau dicabut.
BACA JUGA : Tak Ingin Ada Pasien Terlantar, Pemkot Surabaya Bangun RS Darurat di Kelurahan
“Aturan tersebut berlaku selama PPKM Darurat Jawa-Bali berlangsung,” katanya.
Kebetulan pada Senin lalu ada dua titik hatajatan yang diselenggarakan warga. Karena sudah terlanjur diberi izin, pihaknya tak bisa melepaskan begitu saja. Sehingga, pihaknya bersama fokopimca setempat melakukkan pemantauan.
Dia membantah jika Satgas Penanganan Covid-19 Magetan melakukan pembubaran hajatan. “Bukan pembubaran, tapi kami hanya cek protokol kesehatnnya,” katanya.
Di samping itu, Pemerintah Kabupaten Magetan juga mengingatkan masyarakat untuk tetap disiplin menjalankan prokes. Harapannya, pandemi covid-19 segera berlalu sehingga hajatan atau kegiatan masyarakat lainnya, termasuk di Kabupaten Magetan, dapat kembali normal.
(ADI)