JAKARTA: Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 memberlakukan ketentuan terbaru terkait masa karantina bagi pelancong. Pelancong wajib melakukan karantina maksimal 10 hari.
Bagi pelancong yang masuk Indonesia lewat pintu Bandara Juanda Surabaya sudah ditetapkan beberapa lokasi karantina. Termasuk belasan hotel yang ada di Surabaya dan Sidoarjo.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang ditandatangani Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto, per 4 Januari 2022.
Dalam aturan itu, karantina 10 hari berlaku bagi pelancong dari negara yang memiliki kasus aktif covid-19 varian Omicron lebih dari 10 ribu per hari. Aturan yang sama juga berlaku pagi pelancong asal negara yang berdekatan dengan negara dengan kasus Omicron tinggi tersebut.
BACA: Segera Dibuka, Bandara Juanda Jadi Pintu Masuk Indonesia
Sementara itu, pelancong dari negara lainnya dengan kasus Omicron yang relatif landai diwajibkan menjalani karantina selama 7 hari setiba di Tanah Air. Aturan terkait karantina ini berlaku bagi seluruh pelaku perjalanan yang masuk ke Indonesia melalui jalur mana pun, baik jalur darat dari Aruk dan Entikoong di Kalimantan Barat serta Motaain di Nusa Tenggara Timur.
Kemudian, jalur udara melalui Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Juanda Surabaya, juga Bandara Sam Ratulangi Sulawesi Utara. Termasuk, jalur laut melalui Pelabuhan Batam dan Tanjung Pinang di Kepulauan Riau serta Pelabuhan Nunukan di Kalimantan Utara.
Selain itu, Satgas Penanganan Covid-19 telah menyiapkan lokasi karantina di sejumlah titik pada wilayah yang merupakan pintu masuk ke Indonesia. Seluruh biaya peserta ditanggung negara selama menjalani karantina.
Ketentuan itu berlaku bagi pelancong yang merupakan Pekerja Migran Indonesia, pelajar yang menyelesaikan masa belajar di luar negeri, pegawai pemerintah yang selesai menjalankan dinas di luar negeri, serta perwakilan Indonesia pada ajang internasional.
Sedangkan, pelancong di luar kelompok tersebut harus menjalani karantina di tempat lain yang telah ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19 dengan menanggung biaya akomodasi secara mandiri.
Untuk pelancong yang masuh dari Surabaya, ada 19 lokasi karantina. Termasuk belasan hotel berbintang. Berikut sebaran lokasi karantina perjalanan luar negeri lewat pintu masuk Bandara Juanda Surabaya:
1. Asrama Haji Embarkasi Surabaya
2. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Timur
3. Badiklat Kementerian Agama Surabaya
4. Hotel Vini Vidi Vici
5. Hotel Sahid
5. Hotel 88 Embong Malang
6. Hotel BeSS Mansion
7. Hotel Zest Jemursari
8. Hotel Bisanta Bidakara
9. Hotel Fave Hotel Rungkut
10. Hotel Life Style
11. Hotel Delta Sinar Mayang Sidoarjo
12. Hotel Zoom Jemursari
13. Hotel 88 Kedungsari
14. Hotel 88 Embong Kenongo
16. Hotel Pop Stasiun Kota
17. Hotel Pop Gubeng
18. Hotel Cleo Jemursari.
19. Hotel Grand Park Surabaya
(TOM)