MAGETAN : 5 pelaku penganiayaan dan pemaksa onani anak di bawah umur berhasil diringkus Satreskrim Polres Magetan. Para tersangka yang berhasil diamankan adalah SM,SN, MJ, AR dan AM.
"Mereka kami tangkap di masing-masing rumah mereka. Ada yang di Ponorogo, Magetan," ujar Kasat Reskrim Polres Magetan, Iptu Rudy Hidajanto, Minggu 9 Januari 2022.
Dia menerangkan, sementara ini mereka ditangkap karena aksi penganiyaan. Sedangkan untuk pelaporan atas tindak pencabulan berupa onani masih didalami. "Kalau kekerasan terhadap anak sudah ada saksi. Juga ada bukti fisiknya. Di sekujur kedua korban ada bekas sulutan rokok maupun luka lain, " katanya.
Baca Juga : Pembunuhan Bos Depo Air Galon di Surabaya, 6 Orang Diperiksa
Sementara untuk pencabulan berupa onani masih didalami. Rudy beralasan masih perlu membuktikan bahwa memang terjadi hal tersebut. "Kalau cabul kami masih memerlukan saksi dan barang bukti. Ke limanya masih dijerat pasal penganiayaan," paparnya.
Untuk pencabulan, kata dia, jika berdasarkan laporan kemarin dilakukan oleh satu orang. Yakni pelaku yang berinisial SM. "Yang merupakan pemilik warung tempat salah satu pelapor bekerja. SM adalah pensiunan instansi pemerintah," pungkasnya.
(ADI)