JAKARTA: Hari Raya Idul Fitri atau 1 Syawal 1442 Hijriah ditetapkan jatuh pada Kamis, 13 Mei 2021. Keputusan resmi pemerintah itu diambil berdasarkan dua metode, hisab dan rukyat.
"Berdasarkan hisab posisi hilal minus dan secara rukyat hilal tidak terlihat maka penetapan 1 Syawal digenapkan (30 hari) ini sesuai dengan hasil sidang isbat tadi," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Kantor Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Selasa, 11 Mei 2021.
Penetapan 1 Syawal berdasarkan dua metode. Metode pertama dengan hisab, yakni penghitungan secara astronomi. Kedua, metode rukyat, yakni memantau hilal di 88 titik yang tersebar di 34 provinsi. Yaqut menyebut kedua metode itu menguatkan Lebaran lusa.
"Dari 88 titik itu tidak ada yang melaporkan melihat hilal," ucap Yaqut.
Sebelumnya, Tim Unifikasi Kalender Hijriyah Kementerian Agama Cecep Nurwendaya mengatakan hilal belum terlihat. Ijtimak atau konjungsi belum terjadi hingga Selasa sore, 11 Mei 2021.
"Hilal awal Syawal minimal delapan jam. Namun, hingga saat ini belum ada yang melaporkan adanya hilal," kata Cecep.
Cecep menyampaikan di Pos Observasi Bulan (POB) Cibeas Pelabuhan Ratu, posisi hilal saat terbenamnya matahari pada posisi -4,38 derajat dengan umur hilal -8 jam, 14 menit, 44 detik. Dia menjelaskan hilal awal Syawal 1442 H pada Rabu, 12 Mei 2021 belum memenuhi kriteria visibilitas hilal yang ditetapkan Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura.
"Kriteria yang dimaksud tinggi hilal minimal 2 derajat, elongasi bulan ke Matahari minimal 3 derajat atau umur hilal minimal 8 jam," ucap dia.
Cecep menuturkan hisab sifatnya informatif, sedang rukyat sifatnya konfirmatif. Penetapan atau isbat adalah penggabungan antara konfirmasi hasil rukyat dan informasi hasil hisab.
(TOM)