Densus 88 Tangkap Terduga Penjual Senjata Api Ilegal di Kabupaten Malang

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

MALANG : Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri menangkap seorang terduga penjual senjata api (senpi) ilegal di Kabupaten Malang. Terduga pelaku yang diketahui berinisial AR dibawa dari Jalan Sunan Ampel RT 4 RW 2 Desa Putukrejo, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Selanjutnya, Densus 88 juga membawa terduga penjual senpi ilegal itu ke kediamannya pada Rabu malam 21 April 2021. Sekitar pukul 22.30 WIB hingga Kamis dini hari 22 April 2021 pukul 02.30 WIB, Densus melakukan penggeledahan.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko membenarkan adanya penangkapan jaringan penjual senjata api ilegal oleh Densus 88 Mabes Polri. Namun, dia belum bisa memastikan apakah AR yang diamankan ini juga terafiliasi jaringan teroris.

"Benar tersangka ini masih di dalami apakah ada keterlibatan dengan jaringan teroris masih di dalami. Jadi yang ditangkap terduga penjual senjata api ilegal," ujar Gatot.

Menurut Gatot pelaku diamankan pada Rabu malam di kediamannya di Gondanglegi, Kabupaten Malang. Setelah diamankan, Densus langsung melakukan penggeledahan di rumahnya.

"Yang jelas yang bersangkutan masih dalam tahap pengembangan apakah terkait jaringan teroris. Saat ini masih di Polres (Malang), belum digeser ke tempat kami (Polda Jatim)," tuturnya.

 


(ADI)

Berita Terkait