SIDOARJO : Terdakwa Dio Anggriawan Soebandi, 27, kurir narkoba asal Gresik, Jawa Timur dituntut 20 Tahun Penjara dan denda Rp5 miliar subsider dua tahun penjara. Dio kedapatan membawa sabu seberat 10,8 kilogram yang dikemas dalam teh cina.
"Atas perbuatannya, terdakwa dituntut pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda senilai Rp5 miliar, subsider dua tahun," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Moch Ridwan Dermawan, di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu, 19 Agutus 2020.
Dia menerangkan, yang memberatkan terdakwa yakni tidak mengakui perbuatannya. Selain itu terdakwa juga bagian dari jaringan transnasional berskala besar.
"Hal yang meringankan terdakwa, masih berusia muda dan memiliki tanggungan keluarga," ujarnya.
Dia mengungkap, terdakwa sempat mengajukan pembelaan secara tertulis melalui kuasa hukum. Sidang pembelaan terdakwa dilanjutkan pada sidang berikutnya.
Dio Anggriawan Soebandi ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim di Terminal II Bandara Internasional Juanda Surabaya. Dia kedapatan membawa sabu seberat 10,8 kilogram yang dibungkus teh cina asal Malaysia. Sabu tersebut hendak diedarkan di Madura, Jawa Timur.
(ADI)