Penjualan Tiket Kereta untuk Libur Natal dan Tahun Baru Dibuka Mulai Besok

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

SURABAYA : PT Kereta Api Indonesia (KAI) mulai membuka penjualan tiket kereta api untuk masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) secara bertahap mulai 7 November 2022. Periode angkutan Nataru ditetapkan untuk keberangkatan 22 Desember 2022 hingga 8 Januari 2023.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, KAI selama ini menjual tiket mulai H-30 sebelum keberangkatan. Namun kini KAI mengubahnya menjadi H-45 sebelum keberangkatan. "KAI memberikan peningkatan pelayanan dengan memberikan waktu yang lebih leluasa kepada calon pelanggan untuk merencanakan perjalanannya dengan kereta api pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2023 jauh-jauh hari," katanya, Minggu 6 November 2022.

Dia pun mengingatkan kepada pelanggan agar teliti dalam meng-input tanggal, memilih rute, dan memasukkan data diri pada saat melakukan pemesanan. "Rencanakan perjalanan sebaik mungkin termasuk estimasi perjalanan menuju ke stasiun agar tidak tertinggal keretanya," ujarnya.

Adapun tiket kereta nantinya dapat dibeli lewat aplikasi KAI Access, website kai.id, Contact Center 121, Loket Box, serta seluruh mitra resmi pemesanan tiket KAI lainnya. Sementara terkait syarat naik kereta api, KAI masih menerapkan aturan sesuai ketentuan SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022. Menurut aturan inipelanggan KA Jarak Jauh usia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga (booster).

baca juga : Autopsi Korban Tragedi Kanjuruhan Makan Waktu 7,5 Jam

Sedangkan pelanggan usia 6-17 tahun telah vaksinasi kedua. Adapun penerapan protokol kesehatan dimulai sejak memasuki stasiun, di mana pelanggan akan dicek suhu tubuh dan disediakan hand sanitizer. Saat di kereta api, petugas secara berkala membersihkan titik-titik yang sering disentuh pelanggan dengan disinfektan.

"KAI secara konsisten mengingatkan pelanggan untuk terus menerapkan protokol kesehatan agar kesehatan para pelanggan dapat terjaga dengan baik. Pelanggan yang tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan akan ditolak naik kereta api," pungkasnya.

 


(ADI)

Berita Terkait