Minta Bayaran Lebih, Remaja Ini Habisi Teman Kencan

Rudi Kurniawan ditangkap polisi usai membunuh teman kencannya. (Foto / Metro TV) Rudi Kurniawan ditangkap polisi usai membunuh teman kencannya. (Foto / Metro TV)

SIDOARJO : Tim Satreskrim Polres Sidoarjo berhasil meringkus Rudi Kurniawan (19), warga Lampung Tengah, Provinsi Lampung. Rudi diburu polisi usai menjadi pelaku pembunuhan terhadap E (26), seorang wanita panggilan. Motifnya, tersangka emosi lantaran korban meminta uang lebih dari hal yang disepakati.

"Tersangka Rudi kami amankan di Ponorogo tadi pagi setelah 3 hari kabur. Sedangkan kasus pembunuhan itu terjadi pada Sabrtu 24 Desember 2022," kata Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro, Selasa 27 Desember 2022.  

Wahyu menjelaskan pembunuhan itu bermula saat Rudi menyewa jasa korban untuk melayani nafsunya. Mereka bertransaksi melalui aplikasi me chat. Setelah keduanya, sepakat mereka lantas bertemu di sebuah kos di Desa Mojoruntut.

"Awalnya korban meminta tarif Rp250 untuk sekali kencan," katanya.

Namun usai berkencan, tiba-tiba korban meminta tarif lebih dari kesepakatan awal. Yakni Rp600 ribu. Karena emosi, tersangka mencekik dan membekap mulut korban saat keluar dari kamar mandi. Korban yang lemas kemudian ditarik tersangka masuk kamar mandi.

baca juga : Mahfud MD: Tragedi Kanjuruhan Bukan Pelanggaran HAM Berat

"Tersangka kemudian melarikan diri dengan membawa kalung emas dan tiga buah ponsel korban hingha akhirnya kami berhasil menangkapnya di Pononorogo," imbuh Kusumo.

Tersangka mengaku tersinggung dengan nada tinggi korban saat menyebutnya tidak punya uang. "Dia omongnya nyolot. Saya sangat emosi kemudian dia saya cekik dan saya tutup mulutnya," ucapnya.

Namun tersangka tidak mengetahui korban meninggal saat dia kabur meninggalkan kamar kos itu. Mayat E akhirnya ditemukan pacar korban yang curiga panggilan ponselnya tidak berbalas. Saat ditemukan, korban dalam kondisi tanpa busana.

Tersangka mengaku sudah seringkali menggunakan aplikasi mi chat untuk berkencan. Tersangka dijerat pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun.


(ADI)

Berita Terkait