Kepala SMPN 1 Karangjati Ngawi Terancam Bui, Pasang Jabakan Tikus hingga Menewaskan Warga

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

NGAWI : Kematian Legi (65) yang tewas tersengat listrik jebakan tikus berujung laporan polisi. Keluarga warga Desa Sumberening, Kecamatan Bringin, Ngawi ini tak terima dengan kematian pencari belut itu. Akibat laporan ini, Subandi pemilik sawah sekaligus Kepala SMPN 1 Karangjati Ngawi terancam bui.

Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Agung Joko Haryono membenarkan laporan itu. Nantinya pihaknya akan meminta keterangan sejumlah saksi sambil menunggu hasil autopsi korban. “Kalau dari hasil visum luar memang ada luka bakar. Tapi, untuk hasil autopsinya sampai hari ini belum keluar,” kata Agung, Jumat 2 Desember 2022.

Agung mengatakan akan fokus pada pemasang jebakan tikus beraliran listrik dan tanah yang jadi lokasi pemasangan alat tersebut. Menurutnya, pemasang jebakan tikus beraliran listrik bisa dijerat Pasa 359 KUHP, yakni siapa saja karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.

"Nantinya kami akan panggil yang bersangkutan terkait kasus ini," jelasnya.

baca juga : Kasus Siswa SD Blitar, Polisi Uji Lab Minuman Kemasan

Diketahui, lokasi meninggalnya Legi merupakan lahan bengkok atau tanah kas desa. Tanah itu disewakan pada Subandi yang merupakan Kepala SMPN 1 Karangjati Ngawi. Subandi memanfaatkan tanah tersebut untuk tanam padi.

Sebelumnya, Legi ditemukan meninggal tergeletak di area persawahan Desa Sumberbening Kecamatan Bringin Kabupaten Ngawi, Senin 28 November 2022. Korban diduga meninggal akibat kakinya menginjak kawat beraliran listrik untuk menjebak tikus.

 


(ADI)

Berita Terkait