Kemenkes: Nakes dan Apotek Beri Obat Sirop Terlarang Dapat Dijerat Hukum

ANTARA/Anis Efizudin Pekerja menata sirop di etalase di salah satu apotek di kota Temanggung, Jawa Tengah. ANTARA/Anis Efizudin Pekerja menata sirop di etalase di salah satu apotek di kota Temanggung, Jawa Tengah.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan ultimatum kepada tenaga kesehatan (nakes) dan apotek agar tidak nekat memberi obat sirop yang dilarang. Nakes dan apotek yang masih nekat melanggar bisa berurusan dengan hukum.

"Obat itu dilarang tapi tetap diberikan dengan alasan karena tidak tahu. Hal itu akan tetap mendapat tuntutan hukum," tegas juru bicara Kemenkes M Syahril dalam keterangan tertulis, pada Selasa, 8 November 2022, dikutip dalam laman Media Indonesia, pada Selasa, 8 November 2022. 

Syahril mengatakan bahwa Kemenkes sebenarnya sudah menyebarluaskan daftar obat sirop yang dilarang sementara. Namun, masih ada 156 obat yang sudah direkomendasikan keamanannya. 

 "Seluruh nakes termasuk apotek untuk tidak pakai obat sirop cair yang sementara kita larang kecuali yang 156," tegasnya. 

Ia juga  menyebut bahwa peringatan tersebut juga berlaku bagi bidan atau perawat. Hal ini dikarenakan mereka terkadang membuka klinik atau layanan persalinan dan menggunakan obat sirop yang dilarang sementara. 

"Jangan ambil risiko, semua harus disetop. Di luar itu, nanti terjadi dampak hukum kalau masih menggunakan," ujar Syahril.

Baca Juga: Picu Gagal Ginjal, WHO Terbitkan Peringatan 8 Obat Sirop Mengandung Etilen Glikol

 


(SUR)

Berita Terkait