JAKARTA : Penyidik Bareskrim Polri menemukan bukti pengoplosan propilen glikol (PG) usai menggeledah CV Samudera Chemical. CV Samudera merupakan salah satu korporasi yang ditetapkan tersangka kasus gagal ginjal akut.
"Kami sudah geledah dan menemukan barang bukti pengoplosannya," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto, Sabtu 19 November 2022.
Penemuan bukti oplosan itu menjadi dasar bagi polisi menetapkan tersangka dalam kasus obat sirop diduga tercemar zat kimia berbahaya. "Ya, yang diduga ditemukan ada 42 drum. Sebanyak 42 drum itu propilen glikol yang diduga mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG)," ujar Pipit.
EG dan DEG merupakan senyawa yang strukturnya sederhana, tapi memiliki tingkat toksisitas yang tinggi. Hal itu diatur dalam European Food Safety Agency (EFSA) dan Food and Drug Administration (FDA) serta telah dimasukkan dalam daftar toxic substances, sehingga penggunaannya dilarang di Indonesia.
baca juga : Pria Bogor yang Rekayasa Kematian Ternyata Terlilit Utang Rp1,5 Miliar
Sementara PG diizinkan penggunaannya dengan batas tertentu sebagai zat pelarut dan pembawa zat-zat yang tidak stabil atau tidak dapat larut dalam air. Saat ini pemilik CV Samudera Chemical berinisial E belum diketahui keberadaannya. Dia diduga kuat melarikan diri usai perusahaannya dijadikan tersangka.
(ADI)