Bupati Probolinggo dan Suami Jalani Sidang Perdana, Tak Ajukan Eksepsi

 Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin, anggota DPR RI menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya (Foto / Metro TV) Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin, anggota DPR RI menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya (Foto / Metro TV)

SIDOARJO : Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin, anggota DPR RI menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa 25 Januari 2022. Pasangan suami istri ini didakwa atas perkara dugaan suap jual-beli jabatan di Kabupaten Probolinggo.

Puput dan Hasan yang didudukan sebagai terdakwa menjalani proses persidangan secara teleconference. Terlihat melalui layar kaca, keduanya duduk berdampingan saat menjalani persidangan. Puput mengenakan hijab cokelat dipadu kemeja warna putih dan Hasan mengenakan kemeja warna biru.

Wawan Yunarwanto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mengatakan, keduanya didakwa pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Bahwa terdakwa Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo bersama-sama dengan terdakwa Hasan Aminuddin selaku anggota DPR RI, serta Doddy Kurniawan selaku Camat Krejengan dan Muhamad Ridwan selaku Camat Paiton telah menerima hadiah uang sebesar Rp 360 juta," kata Jaksa Wawan saat membacakan surat dakwaannya.

Baca Juga : Tragis, Begini Nasib Warga Kampung Miliarder Tuban Sekarang

Tantri dan Hasan melalui kuasa hukumnya Susilo menyatakan tidak mengajukan eksepsi usai dakwaan dibacakan. Diketahui, Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 30 Agustus 2021.

Selain keduanya, ada 20 orang lain yang ditangkap dan ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan suap jual beli jabatan pengisian pejabat sementara kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo. Dalam perkembangannya, lembaga antirasuah itu juga menetapkan Puput dan Hasan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU).


(ADI)

Berita Terkait