SURABAYA: Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Tim Kejati Jawa Timur akhirnya berhasil meringkus Hardi Hermawan alias Aseng di Surabaya. Pria 71 tahun asal Banjarmasin itu ditangkap setelah menjadi buronan selama 4 tahun dalam kasus perusakan hutan (pembalakan liar).
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Fathur Rohman mengatakan Aseng diamankan di rumahnya, Jalan Kuwukan Garuda Kaveling Ramayana, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambi Kerep, Surabaya.
”Kami amankan terpidana pada Jumat (18/2) di rumahnya di daerah Sambi Kerep, sekitar pukul 16.45,” tutur Fathur saat dikonfirmasi Minggu malam 20 Februari 2022.
BACA: Mama Muda Nekat Curi Motor di Parkiran Swalayan Tuban
Saat diamankan, sambung Fathur, dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter Kejati Jatim dengan hasil terpidana kurang sehat. Kemudian pada Sabtu (19/2) pukul 17.00, Tim Eksekutor Kejari Katingan (Kasi Pidum dan 1 anggota Pidum) didampingi Kasi Intel Kejari Katingan merapat ke rumah Aseng.
“Hasil koordinasi bersama Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejagung, Intel Kejati Jatim dan Intel Kejati Kalteng akhirnya memeriksa kembali kesehatan terpidana yang dilakukan dokter Kejati Jatim dan dokter RS Bakti Dharma Husada. Selanjutnya dilakukanchek up lengkap laboratorium dengan hasil normal, sehingga dinyatakan sehat,” sambungnya.
Kemudian pada Minggu (20/2) pukul 07.30, Tim Eksekutor Kejari Katingan bersama dengan Kasi Intel Kejari Katingan selaku pengamanan membawa terpidana yang didampingi istrinya dari RS Bakti Dharma Husada menuju Bandara Juanda Surabaya menuju Kota Palangkaraya.
"Terpidana kemudian dibawa Ke Palangkaraya untuk menjalani eksekusi," tandasnya.
Aseng merupakan salah satu terpidana dalam daftar pencarian orang (DPO) pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Penangkapan terhadap warga Jalan Brokoli V Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah itu berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung RI
nomor 854 K/Pid.Sus-LH/2018 tanggal 30 Juli 2018.
Dalam amar putusan hakim Mahkamah Agung, Aseng dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 88 ayat (1) huruf a jo pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Atas perbuatannya itu, majelis hakim Mahkamah Agung RI menjatuhkah pidana terhadap Hardi Hermawan dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
(TOM)