SURABAYA : Pemilik Padepokan Nur Dzat Sejati Samsudin Jadab melaporkan pesulap merah Marcel Radhival ke Polda Jawa Timur (Jatim), Rabu 3 Agustus 2022. Laporan dibuat karena pesulap merah dianggap telah mencemarkan nama baiknya. Samsudin menyebut, Marcel telah menggiring opini masyarakat atas tuduhan penipuan dalam praktik pengobatannya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, laporan yang dibuat Samsudin Jadab alias Gus Samsudin masih berstatus pengaduan masyarakat (dumas). Meski begitu, pihaknya akan tetap memprosesnya. "Pengaduan masyarakat tersebut saat ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan masih dilakukan pendalaman," ujarnya, Kamis 4 Agustus 2022.
Dia menambahkan, jika nanti memang ditemukan tindak pidana yang dilakukan terlapor, maka aduan akan naik sebagai Laporan Polisi (LP). Diketahui, Samsudin membuat aduan dengan memakai Pasal 27 ayat (3) serta Pasal 28 ayat (2) UU ITE. "Nanti kami akan dalami apakah itu bisa kita naikkan menjadi laporan polisi atau tidak, nanti tergantung dari temuan penyidik," katanya.
Terkait rencana pemanggilan terhadap pelapor, Dirmanto masih belum bisa memastikannya. Sebab, penyidik masih melakukan pendalaman. "Jika kami sudah menemukan bukti-bukti terkait laporan tersebut nanti kami segera upayakan untuk memanggil yang bersangkutan untuk pemeriksaan," ucapnya.
Baca juga : Dua Kali Mangkir, Polisi Jemput Paksa Jemput Paksa Tersangka Korupsi Honor Pemakaman Covid-19 Jember
Sebelumnya, saat melapor ke SPKT Polda Jatim, Samsudin didampingi istri serta pengacaranya, Teguh Puji Wahono. Teguh mengaku telah menyertakan bukti ke kepolisian terkait perbuatan pidana yang dituduhkan ke pesulap merah, yaitu postingan komentar pesulap merah di akun YouTube. Selain itu juga bukti lain di media sosial yang disebut masih dikumpulkan.
"Kami melaporkan Marcel atau Pesulap Merah atas tindak pidana pencemaran nama baik dan juga ujaran kebencian," ujarnya.
(ADI)