PACITAN: Komisi Pemilihan Umum (KUPU) Kabupaten Pacitan Jawa Timur menggelar rapid test massal sebagai upaya pencegahan penyebaran virus korona (Covid-19), Jumat 10 Juli 2020.
Selain anggota komisoner KPU, rapid testi juga wajib diikuti seluruh petugas PPK, PPS dan PPDP yang mengawal Pilkada serentak, 9 Desember 2020 mendatang.
Ketua KPU Kabupaten Pacitan, Sulis Setyorini mengatakan rapid test massal ini digelar bekerja sama dengan Tim Gugus Tugas Percepatan penanganan covid-19. Tahap pertama diikuti sebanyak 2.459 orang
"Rapid test ini akan dilaksanakan selama tiga hari. Jika nantinya ditemukan adanya hasil reaktif virus korona, maka yang bersangkutan wajib melakukan isolasi mandiri selama 14 hari dan tes swab tes, " ujarnya.
Rencana sebelumnya, Pilkada serentak tahun 2020 akan di gelar pada 23 September. Namun karena terjadi pandemi covid-19, maka pelaksanaanya ditunda hingga Desember.
Pemilihan kepala daerah serentak ini akan di gelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota.
(TOM)