"Dia menerima uang dari salah satu gembong dan penyuplai narkoba di Jatim," kata Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian.
Memo mengatakan sebuah mobil Mercy Tiger, sertifikat rumah dan 6 sepeda motor sudah ditahan. Hanya saja guru TK ini tak ditahan karena harus mempersiapkan berkas sanggahan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Meski demikian ia sudah ditetapkan tersangka.
“Tersangka hanya diminta wajib lapor,” jelasnya.
Memo mengatakan tersangka merupakan istri dari bandar pengirim narkoba ke Jombang. Bahkan, pelaku sudah diamankan dan sudah ditahan di Lampung karena membawa 16 Kg sabu.
Oleh sebab itu, karena tersangka wanita ini menikmati hasil penjualan sabu, maka petugas memberikan sangkaan UU No 8 Tentang TPPU.
(ADI)