PASURUAN: Dua bos tambang sirtu asal Surabaya dan Pasuruan dijebloskan dalam penjara setelah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Kamis malam 17 Desember 2020.
Kedua tersangka itu masing-masing adalah Samud warga Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan dan Stefanus, warga Surabaya.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengerukan tanah kas desa (TKD) Bulusari, Kecamatan gempol setelah terbukti mengeruk keuntungan dengan merugikan negara dari hasil penambangan sirtu.
"Dari penambangan sirtu di TKD Desa Bulusari ini, negara mengalami kerugian hingga Rp 3 miliar, " ujar Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Denny Saputra.
Dalam kasus ini, Samud berperan sebagai pelaksana lapangan. Sementara Stefanus merupakan pemodal dalam aktifitas penambangan tanah kas desa Bulusari.
Para tersangka ini selanjutnya ditahan di lokasi berbeda. Samud ditipkan di Lapas Kelas 2-B Kota Pasuruan dan Stefanus dikirim ke Rutan Kelas 1-A Surabaya.
Dijelaskan Denny Saputra, penahanan keduanya berdasarkan dari hasil pengembangan kasus dugaan korupsi TKD Bulusari yang sebelumnya sudah menetapkan dua orang tersangka. Yaitu mantan Kades, Yudono dan Bambang Nuryanto mantan Ketua BPD.
"Ini hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yaitu penyimpangan tanah kas desa seluas 4 hektar. Ada dua tersangka juga dan sudah divonis, " ujarnya.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya beberapa waktu lalu, Yudono dan Bambang Nuryanto dinyatakan bersalah dengan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.
(TOM)